Siang, setelah bo2 siang segerrr bgd ,,,,
Panes bgd y ne ari…
Ne postingan RIE ari ini,,,
BAB I
PENDAHULUAN
Berwudhu bukanlah hal yang mudah, sekalipun telah mengetahui syarat dan rukunnya. karena itu, perlu diberikan contoh-contoh langsung dari Rasulullah, agar mendapatkan wudhu yang sempurna, yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Wudhu yang sempurna, di samping berpahala juga dapat dijadikan tebusan atas dosa-dosa yang terlanjur di lakukan. Tetesan air yang jatuh dari muka, kedua belah tangan dan kedua belah kaki yang di basuh ketika berwudhu, merupakan perantara pelebur dosa karena itu, hendaklah setiap muslim menyempurnakan wudhu ketika berwudhu hingga mendapatkan kesempurnaan pahala maupun ampunan dari sisi Allah Swt.
Rasulullah juga telah menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan wudhu’, hendaklah juga memperhatikan sunat-sunatnya, di samping harus berhati-hati, khususnya dalam membasuh anggota-anggota wudhu yang rumit, misalnya, celah-celah jari-jemari. Itu harus di perhatikan secara khusus, karena seringkali tidak terbasuh, hingga mengakibatkan tidak sahnya wudhu yang dilakukan.
BAB II
WUDHU
I. Isi
A. Pengertian Wudhu
Wudhu ialah bersuci dengan air mengenai muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki, atau mengambil air untuk shalat, membersihkan anggota wudhu’ dari hadist kecil.
B. Dalil disyari’atkannya :
Berwudhu ini tegas disyari’atkan berdasarkan tiga macam alasan :
1. Kitab suci Al-Qur’an, firman Allah Swt :
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Artinya : “Hai orang-orang beriman! Jika kamu hendak berdiri melakukan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai kesiku lalu sapuluh kepalamu dan basuh kakimu hingga dua mata kaki.”
2. Sunnah, Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a bahwa Nabi Saw bersabda yang artinya :
Artinya : “Allah tidak menerima shalat seseorang di antaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu.” (H.R Bukhari dan Muslim Abu Daud dan Turmudzi).
3. Ijma’. telah terjalin kaum muslimin atas di syariatkannya wudhu’, semenjak zaman Rasulullah Saw hingga sekarang ini, hingga tidak dapat di sangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.
C. Keistimewaannya :
Hadist yang diterima mengenai keutamaan wudhu yang artinya :
Artinya : “Diterima dari Abdullah ash-shunabaji r.a bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Bila seseorang hamba berwudhu’ lalu berkumur –kumur, keluarlah dosa-dosa dari mulutnya, jika ia membersihkan hidung, dosa-dosa akan keluar pula dari hidungnya : begitu juga tatkala ia memasuh muka, dosa-dosa akan keluar dai mukanya sampai dari bawah pinggir kelopak matanya. jika ia membasuh kedua tangan, dosa-dosanya akan turun keluar sampai-sampai dari bawah kukunya, demikian pula halnya bila ia menyapu kepala, dosa-dosanya akan keluar dari kepala bahkan dari kedua telinganya begitu pun tatkala ia membasuh kedua kaki, keluarlah pula dosa-dosa tersebut dari dalamnya sampai bahwa kuku jari – jari kakinya. kemudian tinggalnya perjalanannya ke masjid dari shalatnya menjadi pahala yang bersih baginya.”!
D. Fardhu-Fardhunya
1. Niat, ialah kemauan yang tertuju terhadap perbuatan, demi mengharap keridhaan Allah dan mematuhi peraturannya.
2. Membasuh muka, artinya mengalirkan air ke atasnya, panjangnya ialah dari puncak kening sampai dagu, sedang lebarnya dari pinggir telinga hingga telinga yang satu lagi
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku-siku itu ialah engsel yang menghubungkan tangan dengan lengan.
4. Menyapu kepala menyapu masuknya ialah melapisi sesuatu yang basah dan ada 3 cara :
· Menyapu seluruh kepala dalam hadist Abdullah bin zaid yang artinya :
Artinya : “Bahwa Nabi Saw, menyapu kepalanya dengan kedua tangannya, maka dditariknya dari muka kemudian kebelakang, dimulainya dari bagian depan kepalanya lalu ditariknya kedua tangannya itu kea rah pundak, kemudian di bawanya kembali ke tempat ia bermula tadi”.
· Menyapu hanya pada sebannya saja. dalam hadist Amar bin umayah r.a yang artinya :
Artinya : “Saya lihat Rasulullah Saw, menyapu serban dan kedua sepatunya.”
· Menyapu ubun-ubun serta serban, dalam hadist mughirah bin syubah r.a dan artinya adalah sbb :
Artinya : “Bahwa Nabi Saw berwudhu, maka di sapunya ubun-ubun serta serbannya, begitupun kedua sepatunya.” (H.R. Muslim)
5. Membasuh kedua kaki serta kedua mata kaki
6. terbit, berurutan, maksudnya mendahulukan yang harus didahulukan dan mengakhirkan yang akhir.
E. Sunat-sunat Wudhu
Yaitu ucapan atau perbuatan yang terus menerus dilakukan oleh Nabi Saw,
1. Memulai dengan basmalah
2. Menggosok gigi atau siwak
3. Mencuci dua telapak tangan sewaktu hendak memulai wudhu’, berdasarkan hadist Aus bin Aus ats tsaqfi r.a katanya :
“Saya lihat Rasulullah Saw. berwudhu, maka dibasuhnya telapak tangannya tiga kali.” (HR Almad dan Nasa’i).
4. Berkumur-kumur tiga kali, dan berikut hadist lagith bin shabar r.a yang artinya
Artinya : “Bahwa Nabi Saw, telah bersabda : jika kamu berwudhu hendaklah berkumur-kumur.” (HR Abu Daud & Baihaqi).
5. Memasukkan air ke hidung kemudian mengeluarkannya sebanyak tiga kali berdasarkan hadist Abu Hurairah r.a, artinya sbb:
Artinya : ……”Bila salah seorang diantaramu berwudhu’, hendaklah di masukkannya air ke dalam hidungnya kemudian di keluarkannya.”
6. Menyilangi- jenggot, berdasarkan hadist utsman r.a dan artinya adalah sbb :
Artinya : “Bahwa Nabi Saw, biasa menyilang-nyilang jenggotnya.” (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi yang menganggapnya shahih).
7. Menyilang-nyilangi anak-anak jari, berdasarkan hadist Ibu Abbas r.a dan artinya adalah sbb :
Artinya : “……“Jika kamu berwhudu’, silang-silangilah jari kedua tangan dan kedua kakimu”. (HR Ahmad, Turmudzi dan ibu Majah”
8. Membasuh tiga kali. ini merupakan merupakan sunah yang berlaku pada amalan galibnya
9. Memulai membasuh yang kanan dari yang kiri dari kedua tangan maupun kaki …..
Artinya : “Jika kamu mengenakan pakaian atau berwuhu, mulailah dengan yang sebelah kanan.”
10. Menggosok, maksudnya melewatkan tangan ke atas anggota wudhu, berdasarkan air atau di belakangnya.
11. Muwalat, artinya berturut-turut membasuh anggota demi anggota, jangan sampai orang yang berwudhu menyela wudhunya dengan pekerjaan ain.
12. Menyapu kedua telinga, menurut sunnah ialah enyapu bagian dalamnya dengan kedua telunjuk, serta bagian luar dengan ibujari, yakni dengan memakai air untuk kepala, karena ia termasuk bagian dari padanya.
13. Memanjangkan cahaya, baik di bagian depan maupun bagian anggota lain. memanjangkan bagian depan ialah dengan jalan membasuh bagian depan kepala melebihi yang fardhu sewaktu membasuh muka, sedangkan membasuh lengan di atas kedua siku, serta betis di sebelah atas mata kaki.
14. Sederhana, tidak boros memakai air walau di sauk dari laut sekalipun
15. Berdoa sementara berwudhu, tidak satupun diantara doa-doa wudhu’ itu yang syah dari Rasulullah Saw, kecuali hadist Abu Musa Al-Asy’ari r.a Katanya yang artinya :
Artinya : “Saya bawakan untuk Rasulullah Saw Air wudhu’, lalu ia berwudhu’ maka saya dengar ia bersabda : “Allahumma’ghfirli dzanbi wawassi’li fi dari, wa barik li firrizqi (ya allah ampunilah dosaku, lapangkan rumah tanggaku, dan beri berkah dalam rezkiku).
16. Berdoa selesai berwudhu’, berdasarkan Hadist Umar r.a dan artinya adalah sbb
Artinya : “…….” Tidak seorangpun di antara yang berwudhu’ lalu menyempurnakannya, kemudian membaca : “asyahadu alla ilaha illa-laahu wahdahu laasyarikallah wasyahu anna muhammadan abduhu warasuluh, (aku mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan allah, dan aku mengakui bahwa Muhammad itu hamba dan utusan-Nya).
17. Shalat setelah berwudhu’, berdasarkan hadist “Uqbah bin Amir r.a dan artinya adalah sbb
Artinya : “……” tidak seorang pun yang berwudhu, dan melakukannya dengan baik lalu shalat dua rakaat serta menghadapkan hati dan wajahnya kepada keduanya, hanya pastilah baginya surga.” (H.R. Muslim Ibn Majah & Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya).
F. Makruh-Makruhnya
Dimakrukan bagi orang yang berwuhdu meninggalkan salah satu sunat-sunat yang kita sebutkan dia tas, agar ia kebagian pahalanya, karena melakukan yang makruh menyebabkan seseorang kehilangan pahala.
G. Yang Membatalkan Wudhu’
1. Apa saja yang keluar dari salah satu dari kedua jalan, baik muka maupun belakang (qubul dan dubur), yaitu
- Kecing
- Buang air besar
- Angin dubur yaitu kentut
- Mani, Madzi dan Wadi
2. Tidur nyenyak hingga tidak kesadaran lagi, tanpa tetapnya ppinggul di atas lantai, berdasarkan hadist shafwan bin assal, r.a dan artinya adalah sbb:
Artinya : “Rasulullah Saw memerintahkan bila sedang berada dalam perjalanan supaya kami tidak membuka sepatu selama tiga hari tiga malam, kecuali bila kita Junub, tetapi agar membukanya di kala buang air besar 2 kecil dan jika tidur.” (HR. Ahmad, Nasa’I & Turmudzi yang menyatakan sahnya).
Jika tidur itu sementara duduk, dan duduknya itu dalam keadaan tetap, tidaklah batal wudhunya, berdasarkan kalimat Turmudzi dari perantara Syu’bah, berbunyi :
“Sungguh saya lihat para sahabat Rasulullah Saw, dibangunkan untuk shalat, hingga nyata bunyi keruh ngorok salah seorang mereka, kemudian mereka bangun lalu shalat dan tidak berwudhu lebih dahulu. “Berkata ibnu Mubarak” ini menurut pendapat kami jika mereka sedang duduk.”
3. Hilang akal, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau disebabkan obat, biar sedikit.
4. Menyentuh kemaluan tanpa ada batas, berdasarkan hadist basrah binti shafsuan r.a dan artinya adalah sbb
Artinya : “Bahwa Nabi Saw bersabda : siapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah shalat sampai ia whudu lebih dahulu!” (HR. yang berlima dan dinyatakan sah oleh turmudzi). ”
H. Hal-hal yang Tidak Membatalkan Wudhu’
1. Menyentuh perempuan tanpa ada yang membatas. karena dari Aisyah r.a diterma hadist dan artinya adalah sbb :
Artinya : “Bahwa rasulullah menciumnya sedang beliau berpuasa. kemudian ulas Nabi “Ciuman ini tidak merusak wudhu dan tidak pula membatalkan puasa.” (Dikeluarkan oleh ishak bin Rawaih, juga oleh Bazar dengan Sanad yang cukup baik, menurut Abdul Hak, tidak ada cacat untuk tidak mengamalkannya).
2. Keluar darah dari jalan yang tidak lazim, baik disebabkan luka karena berbekam, atau darah hidung biar sedikit ataupun banyak.
3. Muntah, biar sepenuh mulut atau kurang dari itu.
4. Memakan daging unta. ini merupakan pendapat khalifah yang berempat serta tabi’in.
5. Kebimbangan orang yang telah berwudhu’ mengenai hadast. bila seseorang yang telah bersuci itu bimbang, apakah ia telah berhadast atau belum, maka kebimbangan itu tidak jadi soal dan wudhunya tidak batal, baik ia sedang shalat maupun di luarnya, sampai ia yakin betul-betul telah berhadast.
6. Gelak terbahak tidaklah membatalkan wudhu
7. Memandikan mayat tidaklah berwudhu karenanya, disebabkan lemahnya dalil menyatakan batalnya.
I. Hal-hal yang Wajib Melakukannya dengan Berwudhu’
diwajibkan berwudhu’ untuk mengerjakan 3 perkara :
1. Shalat adapun, baik fardhu atau sunat dan termasuk juga shalat jenazah, berdasarkan Firman Allah dalam
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jika kau berdiri hendak shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga kesiku dan sapulah kepalamu serta basuh kakimu hingga matanya.”
2. Thawaf di baitullah berdasarkan apa yang di rawikan oleh Ibnu Abbas r.a dan artinya adalah sbb :
Artinya : “……” Thawaf itu merupakan shalat, kecuali di dalamnya dihalalkan oleh Allah berbicara. maka siapa yang bicara hendaklah yang di bicarakannya itu yang baik-baik!”
3. Menyentuh Mushaf, berdasarkan Riwayat Abu bakar bin Muhammad bin Amar bin Hazmin yang ditermanya dari Bapaknya, seterusnya dari kakeknya r.a dan artinya adalah sbb
Artinya : “Bahwa nabi Saw, menulis sepucuk
J. Hal-hal yang Disunatkan padanya Berwudhu’
1. Ketika dzikir
ini adaalah mencari sunat dan afdhalnya belaka. karena menyebut Allah Azza Wa jalla boleh bagi siapapun, apakah ia bersuci ataupun berhadast bahkan dalam keadaan junub, biar berdiri ataupun duduk, berjalan maupun berbaring tanpa di makruhkan, berdasarkan hadist Aisyah r.a yang artinya adalah sbb
Artinya : “Rasulullah Saw, selalu berdzkiri kepada Allah pada setiap saat.”
2. Ketika hendak tidur
3. Disunnatkan pula berwudhu bagi orang yang junub, jika bermaksud hendak makan, minum atau hendak mengulangi sanggama
4. Disunnatkan sebelum mandi, biar mandi wajib atau mandi sunat
5. Setelah memakan apa yang telah di sentuh oleh api
6. Membari wudhu untuk setiap shalat.
7. Menyilang-nyilang anak jari
8. membasuh tiga kali
9. memulai membaush yang kanan dari yang kiri
10. menggosok, maksudnya melewatkan tangan ke atas anggota wudhu bersama air atau di belakangnya
11. Muwalat, artinya berturut-turut membasuh anggota demi anggota
12. Menyapu kedua telinga
13. memanjangkan cahaya
14. sederhana, tidak boros dalam memakai air
15. berdo’a sementara berwudhu
16. Berdoa selesai berwudhu
17. shalat setelah berwudhu
Yang membatalkan wudhu’
1. Apa saja yang keluar dari dubul dan dubur seperti kencing, BAB, Kentut, Mani, madzi dan Wadi
2. Tidur nyenyak hingga tidak sadar lagi
3. Hilang akal, baik gila, pingsan maupun mabuk
4. Menyentuh kemaluan tanpa ada batas
Hal-hal yang membatalkan wudhu’
1. Menyentuh perempuan tanpa ada yang membatas
2. Keluar darah dari jalan yang tidak lazim
3. Muntah
4. Memakan daging unta
5. kebimbangan
6. gelak terbahak
7. memandikan mayat
Hal-hal yang wajib melaukannya dengan berwudhu’
1. Shalat, baik fardu maupun sunat
2. Thawaf di baitullah
3. menyentuh mushaf
Hal-hal yang disunahkan berwudhu’
1. Ketika dzikir
2. ketika hendak tidur
3. orang yang junub
4. sebelum mandi, baik mandi wajib ataupun sunat
5. Setelah memakan apa yang telah di sentuh oleh api
6. Mempembarui wudhu’ untuk setiap shalat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wudhu ialah bersuci dengan air mengenai muka, kedua tangan, kepala dan kedua kaki. dalil di syariatkannya wudhu adalah Al-qur’an, sunnah nabi dan ijma’ para sahabat, keistimewaannya wudhu ialah apabila kita membasuh anggota wudhu maka keluarlah dosa-dosa dari anggota tersebut yang di sebutkan dalam hadist Nabi, fardhu-fardhu adalah :
1. Niat
2. membasuh muka
3. membasuh kedua tangan sampai siku
4. menyapu kepala
5. membasuh kedua kaki
6. tertib, berurutan, dari yang awal hingga yang akhir
Sunat-sunat wudhu’
1. membaca basmalah
2. menggosok gigi atau siwak
3. mencuci dua telapak tangan ketika memulai wudhu
4. berkumur-kumur tiga kali
5. memasukkan air kehidung kemudian mengeluarkannya
6. menyilang-nyilang jenggot
DAFTAR PUSTAKA
Sabiq Sayyid, Fikih Sunah, PT. Al Ma’rif,
Mudjab Mahalli Ahmad, Hadis-Hadis Ahkam, Rajawali Pers,
sampai di sini dulu postingan @RIE hari ini moga bermanfaat buat semua,,,
0 komentar:
Posting Komentar