"Sistem Pendidikan Nasional"

PENDAHULUAN

Berbicara soal pendidikan dari dulu sampai sekarang tidak ada habisnya, apalagi mewujudkan system pendidikan nasional yang notabene untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pendidikan dalam hal ini dapat dilihat sebagai pengupayaan manusia sejatinya, disengaja, terarah, dan tertata sedemikian rupa menuju pembentukan manusia yang ideal bagi kehidupannya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan merupakan penyediaan kondisi yang baik untuk menjadikan perilaku potensial yang dianugerahkan kepada manusia tidak lagi sebatas kecenderungan manusia tetapi benar-benar actual dalam realita kehidupannya.

Sedemikian berartinya pendidikan bagi manusia maka sudah semestinya pendidikan di tata dan dipersiapkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan cita-cita pemerintah ( system pendidikan nasional ).

UU RI NOMOR 20 TAHUN 2003

TENTANG

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia.

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen system pendidikan. Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam system pendidikan. Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan system pendidikan, di antaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara professional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat. Penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara professional; penyusunan standar pendanaanpendidikan untuk setiap satu pendidikan sesuai prinsip-prinsip pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan system terbuka dan multimakna. Pembaharuan system pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Pembaharuan system pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untukmemberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut :

1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. Meningkatkan koprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standarnasional dan global; dan

5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalamkonteks Negara Kesatuan RI.

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

- Dasar dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 adalah pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

- Fungsi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban.

- Sedangkan tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

- Pendidikan diselenggaran secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kegamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa.

- Sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan system terbuka dan multimakna.

- Sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

- Memberi keteladanan,membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

- Diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

- Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

ANALISIS SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1. Apakah kebijakan tersebut menimbulkan masalah?

Jawaban :

Bila melihat peristiwa yang belum lama terjadi di Indonesia, misalnya kasus tukar guling SMP Negeri 56 Jakarta serta kasus Kampar adalah sebongkah cerminan dari kondisi pendidikan di Indonesia, dimana kalangan pendidikan dan kepentingan pendidikan masihlah sangat jauh dari sebuah kepentingan dan kebutuhan bersama, dimana pendidikan masih menjadi korban dari penguasa.

Sementara di berbagai daerah, pendidikanpun masih berada dalam kondisi keprihatinan. Mulai dari kekurangan tenaga pengajar, fasilitas pendidikan hingga sukarnya masyarakat untuk mengikuti pendidikan karena permasalahan ekonomi dan kebutuhan hidup. Pada beberapa wilayah, anak-anak yang memiliki keinginan untuk bersekolah harus membantu keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semakin sukarnya akses masyarakat terhadap sumber kehidupan mereka.

Belum lagi bila berbicara pada kualitas pendidikan Indonesia yang hanya berorientasi pada pembunuhan kreatifitas berpikir dan berkarya serta hanya menciptakan pekerja. Kurikulum yang ada dalam system pendidikan Indonesia saat ini sangat membuat peserta didik menjadi pintar namun tidak cerdas. Pembunuhan kreatifitas ini disebabkan pula karena paradigma pemerintah Indonesia yang mengarahkan masyarakatnya pada penciptaan tenaga kerja untuk pemenuhan kebutuhan industri yang sedang gencar – gencarnya ditumbuhsuburkan di Indonesia.

System pendidikan nasional yang telah berlangsung hingga saat ini masih cenderung mengeksploitasi pemikiran peserta didik. Indicator yang dipergunakanpun cenderung menggunakan indicator kepintaran, sehingga secara nilai di dalam rapor maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.

Pendidikan juga saat ini telah menjadi sebuah industri. Bukan lagi sebagai sebuah upaya pembangkitan kesadaran kritis. Hal ini mengakibatkan terjadinya praktek jual – beli gelar, jual-beli ijazah hingga jual-beli nilai. Belum lagi menjadikan tumbuhnya bisnis-bisnis pendidikan yang mau tidak mau semakin membuat rakyat yang tidak mampu semakin terpuruk. Pendidikan hanyalah bagi mereka yang telah memiliki ekonomi yang kuat, sedangkan bagi kalangan miskin, pendidikan hanyalah sebuah mimpi. Ironinya, ketika ada inisiatif untuk membangun wadah-wadah pendidikan alternative, sebagian besar dipandang sebagai upaya membangun pemberontakan.

Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya piker dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. System pendidikan yang mengebiri ketiga hal tersebut hanylah akan menciptakan keterpurukan sumberdaya manusia yang dimiliki bangsa ini yang hanya akan menjadikan Indonesia tetap berjajah dan tetap di bawah ketiak bangsa asing.

2. Apakah hasil yang diinginkan telah tercapai dan apa bentuk hasil tersebut?

Jawab :

Belum, kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar pun hingga saat ini masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih terlalu banyak penduduk Indonesia yang belum tersentuh pendidikan. Selain itu, layanan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan bermutupun masih hanya di dalam angan. Lebih jauh, anggaran untuk pendidikan (di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) di dalam APBN maupun APBD hingga saat ini masih dibawah 20% sebagaimana amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003, bahkan hingga saat ini hanya berkisar diantara 2-5%.

3. Apa usaha yang diperlukan untuk mencapai hasil yang di inginkan

Jawab :

Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, atau social berhak memperoleh pendidikan khusus, warga Negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adapt yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga Negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pemerintah senantiasa mengawasi jalannya pendidikan di Indonesia. Meningkatkan mutu sampai meningkatkan anggaran (20%) dan kesejahteraan guru/dosen.

4. Seberapa jauh hasil yang di inginkan memecahkan masalah

Jawab :

Peran masyarakat dalam pendidikan nasional, terutama keterlibatan di dalam perencanaan hingga evaluasi masih di pandang sebagai sebuah kotak keterlibatan pasif. Inisiatif aktif masyarakat masih dipandang sebagai hal yang tidak dianggap penting. Padahal secara jelas di dalam pasal 8 UU No. 20/2003 disebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan. Peran serta masyarakat saat ini hanyalah dalam bentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dimana proses pembentukan komite sekolahpun belum keseluruhannya dilakukan dengan proses yang terbuka dan partisipatif.

Pemerintah sangat memahami permasalahan-permasalahan pendidikan di daerah-daerah, oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan tentang adanya mata pelajaran muatan local (seperti bahasa melayu/arab melayu) dan adanya otonomi pendidikan bagi perguruan tinggi. Sehingga dengan demikian kebutuhan daerah bisa terpenuhi Pemerintah, para toko pendidikan senantiasa melakukan perbaikan-perbaikan dan peningkatan baik mutu, system dan program pendidikan di tanah air. Namun tidak semua kebijakan berjalan mulus seperti yang diharapkan. Oleh karena pihak, karena seperti kita maklumi, bahwa Indonesia sangat luas dan setiap daerah berbeda budayanya, corak, dan cara berfikir sehingga tidak heran kalau kebijakan-kebijakan yang telah digulirkan tidak berjalan dengan baik.

5. Peraturan apakah biaya dan manfaat distribusinya merata?

Jawab :

Undang-undang pendidikan, dan kebijakan pemerintah pusat berlaku untuk nasional (seluruh Indonesia) dan di tambah kebijakan – kebijakan / peraturan-peraturan daerah tentang pendidikan di daerah masing-masing. Namun dengan kondisi geografis, Indonesia yang begitu luas dan banyak daerah terpencil yang banyak kendala-kendala, hambatan-hambatan yang menyebabkan peraturan-peraturan dijalankan dengan toleran (tidak bisa dilaksanakan seutuhnya) di daerah terpencil tidak heran kalau biaya pendidikan kesejahteraan guru yang sering terlambat bahkan nihil.

6. Apakah hasil/tujuan yang diinginkan benar-benar berguna (bernilai)

Jawab :

Hari Pendidikan Nasional yang diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya telah menjadi momentum untuk memperingatkan segenap negeri akan pentingnya arti pendidikan bagi anak negeri yang sangat kaya ini. Di tahun 2003, telah dilahirkan pula Undang-Undang tentang System Pendidikan Nasional melalui UU No. 20 tahun 2003 yang menggantikan UU No. 2 tahun 1989. Tersurat jelas dalam UU tersebut bahwa system pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataankesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntuan perubahan kehidupan local, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana system pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dan keadilan hak. System pendidikan harus lebih dilanjutkan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumberdaya alam serta kepentingan-kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan system social dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Hari pendidikan Nasional tahun ini di tengah-tengah pertarungan politik Indonesia sudah selayaknya menjadi sebuah tonggak bagi bangkitnya bangsa Indonesia dari keterpurukan serta lepasnya Indonesia dari pejajahan bangsa asing. Sudah saatnya Indonesia berdiri di atas kaki sendiri dengan sebuah kesejahteraan sejati bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Nama : M. NAWAWI RAMBE, S.Ag

Dosen Pembimbing : Dr. H. Syakdanur Nas, MA

Mata Kuliah : Analisis Kebijakan Pendidikan

s2 Pekanbaru

malem semua,,,, moga bermanfaat ya....

(salam)

1 komentar:

Anonim 15 Juli 2009 pukul 08.29  

Assalamu'alaikum...
Terima kasih makalahnya ya....
Btw kamu dapat dari mana ini makalah??? Kok bisa???
Bisa anda menjelaskan proses mendapatkan makalah ini, sekalian minta alamat atau telpon si penulis, saya mau berkenalan dengan dia sekaligus dengan anda, ini email saya :
benny_fitra@yahoo.com
081268034442
Thanks ya....

Jempolnya Dong...!!!

yahooo misengeR

Pengikut


widgeo
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x



Gratisan Musik

About this blog



Sebagai kuli ngetik,,,
nyaris tiap hari rie mijitin ne keyboard,,,
**bahkan kata nyaris bisa dihilangkan**
makanya @rie ^bergiat^ buat blog biar apa yg @den kerjakan setiap hari bisa bermanfaat juga u/ org laen...
tapi g' semua yg kita ketik kita postingin disini,,,
harus melalui tahap seleksi dulu donk...
^g' mungkin kale surat cere d publicasikan^
he_3
*moga artikelnya bermanfaat* (cozy) enjoy to my blog,,,,

about me,,, ariebae <~ http://ariebae.co.cc