1. Menunjukkan persamaan kedudukan warga Negara tanpa membeda-bedakan ras, agama, gender, budaya, dan suku
2. Mengidentifikasi ciri-ciri ras, agama, gender, budaya golongan dan suku.
a. Ras
Ras adalah kelompok besar manusia yang memiliki ciri-ciri dan sifat fisik yang berkembang secara biologis, sehingga berbeda dengan kelompok-kelompok lain. Ras adalah sesuatu yang bersifat permanent karena diturunkan secara biologis dari satu keturunan ke keturunan berikutnya. Cirri-ciri fisik uang pada umumnya tampak ialah warna kulit, warna dan bentuk rambut, bentuk muka, warna dan bentuk mata dan juga cirri-ciri yang tidak tampak yaitu frekuensi golongan darah.
b. Agama
Bangsa
· Agama Islam
· Agama Kristen katolik
· Agama Kristen Protestan
· Agama Hindu
· Agama Budha
Kelima agama tersebut dianut oleh bangsa
c. Gender
Gender atau lebih dikenal dengan kelamin adalah suatu hal yang sangat membedakan manusia secara kodrat diantara semua manusia karena manusia pada dasarnya terbagi atas dua yaitu manusia berkelamin pria dan berkelamin wanita.
d. Golongan
Tolak ukur untuk menentukan golongan ialah factor politik, ekonomi, tanah, keturunan maupun pendidikan, bangsa
e. Suku
Bangsa
3. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara tanpa Membeda-bedakan Ras, Suku, Agama, Golongan, Gender, dan Budaya
Manusia adalah Makhluk yang secara dasar berbeda dengan mahkluk lain hal itu didasarkan atas apa yang mereka miliki. Dalam diri manusia terdapat ketidaksamaan yang membedakan mereka dengan sesamanya. Ketidaksamaan itu meliputi ras, agama, suku, golongan, gender dan budaya dan kita membedakan manusia dengan berbagai criteria tersebut. Apakah itu berarti manusia tidak sama? Atau tidak sama? Jawaban atas pertanyaan tersebut ialah didalam persamaan manusia memiliki perbedaan yang dipandang dari berbagai aspek kehidupan dan tidak dapat dipungkiri tidak ada manusia yang sama persis di dunia ini namun dengan kita menghargai perbedaan tersebut muncullah persamaan yang dimana sangat berfungsi dalam mewujudkan tujuan bersama. Jika kita tidak menghargai perbedaan tersebut maka rasa yang akan muncul ialah adanya sikap tidak saling percaya atau tidak ingin bekerja sama sehingga dapat menyebabkan suatu masyarakat yang tidak bersama misalnya apabila di suatu Negara hanya memilih presiden yang memiliki gender pria tentunya wanita tidak akan bisa berkembang seperti saat ini dan hal tersebut tentunya tidak luput dari perjuangan ibu kartini dalam usaha emansipasi wanita yang sangat berjasa besar. Disamping itu rasa menghargai perbedaan juga bermanfaat dalam menerapkan hukum Negara sehingga keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada yang memihak manapun atau tidak ada yang pandang bulu dalam memberikan sanksi. Kedudukan warga Negara
4. Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dalam UUD 1945
Ketentuan untuk menjadi warga Negara Indonesia menurut pasal Undungan – undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.” Dengan demikian, orang dari bangsa manapun bias menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disahkan dengan undang-undang yang berlaku.
Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949 mencapai persetujuan perihal kewarganegaraan antara RI dan Kerajaan Belanda. Menurut persetujuan tersebut, warga Negara
a. Penduduk asli
b. Orang
c. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, jika dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
d. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.
e. Orang asing (abdi Negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Negara Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia jika dalam waktu dua tahun setelah 27Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indoensia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
i. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik
j. Anak yang baru lahir yang ditemuakn di wilayah Negara Republik
5. Syarat menjadi Warga Negara Indonesia dan yang Menyebabkan Hilangnya status Kewarganegaraan Indonesia
Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan
a. Telah berumur 18 tahun atau sudah kawin
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara REpublik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singat sepuluh tahun tidak berturut-turut
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Dapat berbahasa
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik
g. Mempunyai perkerjaan dan atau berpenghasilan tetap, dan
h. Membayar uang kewarganegaraan ke kas Negara.
Hal-hal yang menyebab hilangnya status Kewarganegaraan
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, warga Negara
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atau permohonnya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
d. Masuk dalam dinas Tentara tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
e. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya dalam dinas semacam itu di
f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut.
g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
h. Mempunyai paspor atau
i. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alas an yang sah dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
6. Asas-Asas Kewarganegaraan
Dalam berbagai literature dan praktek diberbagai Negara paling tidak terdapat 3 asas kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah : asas iussoli, asas ius sanguinis, dan asas campuran. Namun dari ketiga asas tersebut asas ius sanguinis dan iussoli-lah yang merupakan asas utama dalam masalah penentuan kewarganegaraan.
Yang dimaksud asas iussoli adalah (asas daerah kelahiran) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara A karena ia lahir di Negara A (yuridiksi Negara A). berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hokum suatu Negara, secara hukum dianggap memili status kewarganegaraan dari Negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan Negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di Negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga Negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di Negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga Negara Amerika Serikat, padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian mudahnya sarana transportasi dan tingginya mobilisasi antar Negara, menyebabkan asas ini menjadi bermasalah. Banyak anak-anak yang dilahirkan di Negara yang menganut asas ini menjadi teputus hubungan dengan Negara kewarganegaraan orang tuanya. Karena itulah banyak Negara telah meninggalkan asas ini.
Berbeda dengan prinsip kelahiran di atas, di beberapa Negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yaitu asas kewarganegaraan yang mendasarkan diri pada factor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Seorang anak berkewarganegaraan A, karena orang tuanya juga berkewarganegaraan A, dimanapun anak itu dilahirkan,. Penggunaan asas ini akan terasa sekali manfaatnya pada Negara yang saling bertetangga dekat, karena dimanapun seorang anak dilahirkan, maka secara otomatis anak tersebut memiliki kewarganegaraan sesuai dengan kewarganegaraan orang tuanya.
Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Dengan terjadinya perkawinan campuran tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan berkenan dengan status kewarganegaraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai Negara bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double citizenship atau dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride) (Jimly A, 2006;137-138). Dengan munculnya masalah tersebut, dalam praktik, ada pula Negara yang akhirnya menganut asas kedua-duanya, karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan Negara yang bersangkutan. Sistim yang terakhir inilah yang biasa dinamakan sebagai asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga dapat menyebakan terjadinya apatride atau bipatride. Dalam hal demikian, yang ditolerasi biasanya adalah keadaan bipatride, yaitu keadaan dwikewarganegaraan. System ini juga yang sekarang dianut oleh UU No. 12 Tahun 2006.
Merupakan hak setiap Negara untuk menentukan asas mana yang hendak dipakai dalam kebijakan kewarganegaraannya untuk menentukan siapa warga Negara dan siapa yang bukan warga negaranya. Meskipun demikian penggunaan asas yang berbeda antara satu Negara dengan Negara lainnya kemungkinan akan menimbulkan conflict of law. Misalnya di Negara A dianut asas ius soli sedangkan di Negara B menganut asas ius sanguinis, atau sebaliknya menyebabkan terjadinya apatride, yaitu keadaan tanpa kewarganegaraan sama sekali. Sebagai contoh, Mr. X, warga Negara A yang menganut asas iussoli melhiarkan anak mereka di Negara B yang menganut asas iussanguinis, maka akibatnya anak Mr.X tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Ataupun sebaliknya, jika Mr. X adalah warga Negara A yang menganut asas ius sanguinis, melahirkan anak mereka di Negara B yang menganut asas iussoli, maka akibatnya anak Mr. X akan memiliki double kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan A dan kewarganegaraan B.
Dalam UU No. 12 Tahun 2006 dianut beberapa asas, sebagaimana terurai dalam pasal-pasal dan ditegaskan dalam Penjelasan umumnya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Asas ius sanguinis (law of the blood)
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Dalam UU No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanda kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak akan dalam Undang-undang Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik
1. Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
2. Asas perlindungan maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintah
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara
4. Asas kebenaran substantif
Adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwan yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
7. Persamaan Kedudukan Warga Negara
Warga Negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari Negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan warga Negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan social dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga Negara dijamin dan diatur pelaksanaannya.
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga Negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara
4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asas manusia dijelaskan secara tertulis bahw anegara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga Negara dalam menjalankan Ham. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” berdasarkan pasal ini tersurat jelas bahwa Negara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksanaan dari pihak manapun.
6. Persamaan dalam upaya pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan Negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa Negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga Negara yang ingin membela
7. Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukkan bahwa setiap konsep dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga Negara
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan social
Persamaan kedudukan warga Negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34, pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan social dan jaminan social diman fakir miskin dan anak-anak terlantar diperlihara oleh Negara (pasal 1) dan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).
8. Landasan Persamaan warga Negara dalam kehidupan bermasyarat, berbangsa, dan bernegara
1. Landasan Budaya
Budaya bangsa
Landasan budaya yang dimaksud diantaranya pepatah yang mengatakan “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah” menunjukkan pandangan dan konsepsi bangsa
2. Landasan Hukum
Budaya bangsa
· Pancasila
Dalam konsepsi Pancasila, semua manusia memiliki persamaan harkat, martabat dan derajat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
· Hukum Indonesia Menerapkan prinsip Equality Before the Law
Yakni semua orang memiliki persamaan di hadapan hukum. Warga Negara yang melanggar hukum akan dihukum sedang yang menaati hukum akan bebas dari hukuman.
· Hukum
Negara dan warga Negara
· Hukum
Setiap warga Negara
· Hukum
Warga Negara
· Hukum
Penerapan hukum harus selaras dengan prinsip kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum.
9. Perilaku yang menampilan persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
a. Kedudukan warga Negara dalam kehidupan masyarakat
Setiap warga Negara
b. Kedudukan warga Negara dalam kehidupan berbangsa
Setiap warga Negara
c. Kedudukan warga Negara dalam kehidupan bernegara
Setiap warga Negara
0 komentar:
Posting Komentar