~Kewarganegaraan~

1. Menunjukkan persamaan kedudukan warga Negara tanpa membeda-bedakan ras, agama, gender, budaya, dan suku

Indonesia adalah suatu Negara yang memiliki keragaman dalam berbangsa dan bernegara yakni adanya ras, agama, gender, budaya dan suku. Keragaman tersebut disamping memiliki perbedaan juga memiliki persamaan dimana dari persamaan itulah muncul rasa persatuan yang mampu menyatukan seluruh manusia yang mendiami suatu Negara yang bernama Indonesia. Didalam suatu ketidaksamaan terdapat suatu persamaan yang meskipun dipandang dari ras, agama, suku, golongan, gender ataupun budaya mereka mempunyai keunikan yang membedakan satu dengan yang lainnya tetapi pedoman kita tetap persamaan bukan berasal dari hal tersebut tapi ialah pedoman kita tentang persamaan bukan berasal dari hal tersebut tapi ialah rasa yang timbul dari diri masing-masing warga Negara yakni rasa ingin hidup tentram, ingin merdeka, ingin damai, ingin maju dan ingin bebas dari jajahan. Seluruh persamaan tersebut mendominasikan semua motivasi yang ada dalam kehidupan masyarakat yang ada di Indonesia yaitu sama-sama berusaha mencapai tujuan bersama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berseomboyankan bhineka tunggal ika “walaupun kita berbeda-beda tetap satu jua” sehingga membentuk suatu integrasi yang erat antara warga Negara. Jika suatu Negara tidak dilandasi rasa bersatu seperti itu maka tentunya takkan pernah tercipta suatu masyarakat yang adil dan makmur yakni masyarakat yang menghargai perbedaan dan menyamakan perbedaan dalam kehidupan. Manusia sendiri sesungguhnya menyadari bahwa hidup dalam lingkungan besar takkan bias bila dilakukan sendiri karena pada dasarnya manusia itu adalah makhluk social jadi apabila dalam kehidupan sehari-hari selalu membeda-bedakan antara sesamanya maka alur hidup masyarakat tersebut akan kacau karena manusia hanya memperdulikan mereka-mereka yang memiliki persamaan diantaranya mereka yang bersuku sama, golongan sama atau yang lainnya.

2. Mengidentifikasi ciri-ciri ras, agama, gender, budaya golongan dan suku.

a. Ras

Ras adalah kelompok besar manusia yang memiliki ciri-ciri dan sifat fisik yang berkembang secara biologis, sehingga berbeda dengan kelompok-kelompok lain. Ras adalah sesuatu yang bersifat permanent karena diturunkan secara biologis dari satu keturunan ke keturunan berikutnya. Cirri-ciri fisik uang pada umumnya tampak ialah warna kulit, warna dan bentuk rambut, bentuk muka, warna dan bentuk mata dan juga cirri-ciri yang tidak tampak yaitu frekuensi golongan darah. Indonesia memiliki ras yang sangat beragam seperti ras negroid yang banyak tinggal di papua dengan cirri-ciri fisik seperti kulit hitam, rambut keriting dan bentuk kepala pendek. Ras vedoid dapat kita temui pada suku bangsa Enggano dan mentawai dengan cirri-ciri fisik, kulit sawo matang, rambut ikal atau bergelombang dan bentuk kepala panjang tetapi apapun rasnya warga Negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama.

b. Agama

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat menganggap tinggi nilai kehidupan beragama dan Indonesia hanya menganut lima agama yang diakuinya yaitu

· Agama Islam

· Agama Kristen katolik

· Agama Kristen Protestan

· Agama Hindu

· Agama Budha

Kelima agama tersebut dianut oleh bangsa Indonesia dan merupakan pedoman dalam kehidupan. Agama-agama tersebut memiliki keragaman dalam melaksanakan kehidupan misalnya Agama Islam yang melaksanakan shalat lima waktu, agama Kristen yang pada setiap hari minggunya melaksanakan Ibadahnya, dan masih banyak lagi. Namun meskipun warga Negara Indonesia menganut agama-agama tersebut mereka tidak menjadikan hal tersebut hambatan untuk berinteraksi antar sesame manusia sehingga terciptalah suatu masyarakat yang bersatu tanpa pandang agama yang mereka anut.

c. Gender

Gender atau lebih dikenal dengan kelamin adalah suatu hal yang sangat membedakan manusia secara kodrat diantara semua manusia karena manusia pada dasarnya terbagi atas dua yaitu manusia berkelamin pria dan berkelamin wanita. Indonesia tidak pernah membeda-bedakan warga atas gender yang mereka miliki meskipun dia seorang pria dilarang berprofesi sebagai koki. Semua memiliki kedudukan yang sama meskipun memiliki gender berbeda.

d. Golongan

Tolak ukur untuk menentukan golongan ialah factor politik, ekonomi, tanah, keturunan maupun pendidikan, bangsa Indonesia merupakan masyarakat yang terdiri dari beraneka ragam golongan. Atas dasar factor politik Indonesia terbagi atas 24 golongan dalam pemilu pada tahun 2004 dan atas dasar tanah, masyarakat Indonesia terbagi atas menjadi golongan pemilik tanah dan penggarap tanah juga atas dasar pendidikan, masyarakat Indonesia terbagi menjadi golongan masyarakat berpendidikan dan tidak berpendidikan dan masih banyak lagi. Perbedaan golongan tersebut tidak membedakan siapapun warga Negara Indonesia dalam menjunjung tinggi hukum dan juga dalam memperoleh hak dan kewajiban.

e. Suku

Bangsa Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dalam suku bangsa. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menyaksikan perbedaan suku misalnya seperti tetangga sebelah rumah yang memiliki suku berbeda yaitu suku melayu dengan logat bahasa yang berbeda atau presiden kita yang berbeda suku dengan kita yakni suku jawa dan lain-lain. Penduduk Indonesia memiliki persamaan kedudukan meskipun memiliki suku yang berbeda-beda.

3. Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara tanpa Membeda-bedakan Ras, Suku, Agama, Golongan, Gender, dan Budaya

Manusia adalah Makhluk yang secara dasar berbeda dengan mahkluk lain hal itu didasarkan atas apa yang mereka miliki. Dalam diri manusia terdapat ketidaksamaan yang membedakan mereka dengan sesamanya. Ketidaksamaan itu meliputi ras, agama, suku, golongan, gender dan budaya dan kita membedakan manusia dengan berbagai criteria tersebut. Apakah itu berarti manusia tidak sama? Atau tidak sama? Jawaban atas pertanyaan tersebut ialah didalam persamaan manusia memiliki perbedaan yang dipandang dari berbagai aspek kehidupan dan tidak dapat dipungkiri tidak ada manusia yang sama persis di dunia ini namun dengan kita menghargai perbedaan tersebut muncullah persamaan yang dimana sangat berfungsi dalam mewujudkan tujuan bersama. Jika kita tidak menghargai perbedaan tersebut maka rasa yang akan muncul ialah adanya sikap tidak saling percaya atau tidak ingin bekerja sama sehingga dapat menyebabkan suatu masyarakat yang tidak bersama misalnya apabila di suatu Negara hanya memilih presiden yang memiliki gender pria tentunya wanita tidak akan bisa berkembang seperti saat ini dan hal tersebut tentunya tidak luput dari perjuangan ibu kartini dalam usaha emansipasi wanita yang sangat berjasa besar. Disamping itu rasa menghargai perbedaan juga bermanfaat dalam menerapkan hukum Negara sehingga keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada yang memihak manapun atau tidak ada yang pandang bulu dalam memberikan sanksi. Kedudukan warga Negara Indonesia merupakan suatu kedudukan yang dipandang dari segi sosial yakni manusia saling bekerja sama dalam mewujudkan tujuan bersama untuk mendirikan suatu Negara yang adil dan makmur.

4. Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dalam UUD 1945

Ketentuan untuk menjadi warga Negara Indonesia menurut pasal Undungan – undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat 1 adalah “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.” Dengan demikian, orang dari bangsa manapun bias menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah disahkan dengan undang-undang yang berlaku.

Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949 mencapai persetujuan perihal kewarganegaraan antara RI dan Kerajaan Belanda. Menurut persetujuan tersebut, warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulunya termasuk golongan bumi putra yang berdiam diwilayah Indonesia. Jika seseorang lahir diluar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau diluar daerah peserta Uni (Indonesia Belanda), mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dan tahun setelah 27 Desember 1949.

b. Orang Indonesia, abdi Negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilent (koloni Belanda). Akan tetapi, jika lahir di luar Belanda, mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949. jika mereka lahir di wilayah Belanda, mereka memperoleh kewarganegaraan RI dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949.

c. Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, jika dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

d. Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.

e. Orang asing (abdi Negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Negara Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia jika dalam waktu dua tahun setelah 27Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

Indonesia mempunyai beberapa undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu UU. No. 62 Tahun 1948, UU No. 3 Tahun 1976, dan yang terakhir UU No. 12 Tahun 2006.

Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara Indonesia adalah :

a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan Ibu warga Negara Asing

d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia

e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indoensia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.

g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.

h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

i. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

j. Anak yang baru lahir yang ditemuakn di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

5. Syarat menjadi Warga Negara Indonesia dan yang Menyebabkan Hilangnya status Kewarganegaraan Indonesia

Syarat menjadi Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh melalui naturalisasi dengan cara si pemohon mengajukan permohonan kepada menteri kehakiman RI melalui pengadilan negeri di daerah tempat ia tinggal. Bila permohonan itu dikabulkan oleh menteri kehakiman mereka si pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah atau janji dihadapan hakim pengadilan negeri yang berada di daerah tempat ia tinggal. Untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan, si pemohon harus memenuhi syarat-syarat :

a. Telah berumur 18 tahun atau sudah kawin

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara REpublik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singat sepuluh tahun tidak berturut-turut

c. Sehat jasmani dan rohani

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

g. Mempunyai perkerjaan dan atau berpenghasilan tetap, dan

h. Membayar uang kewarganegaraan ke kas Negara.

Hal-hal yang menyebab hilangnya status Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006, warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan.

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atau permohonnya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

d. Masuk dalam dinas Tentara tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

e. Secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing, yang jabatannya dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia.

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut.

g. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.

h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atau namanya.

i. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alas an yang sah dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

6. Asas-Asas Kewarganegaraan

Dalam berbagai literature dan praktek diberbagai Negara paling tidak terdapat 3 asas kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah : asas iussoli, asas ius sanguinis, dan asas campuran. Namun dari ketiga asas tersebut asas ius sanguinis dan iussoli-lah yang merupakan asas utama dalam masalah penentuan kewarganegaraan.

Yang dimaksud asas iussoli adalah (asas daerah kelahiran) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seorang berdasarkan tempat kelahirannya. Seseorang adalah warga Negara A karena ia lahir di Negara A (yuridiksi Negara A). berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hokum suatu Negara, secara hukum dianggap memili status kewarganegaraan dari Negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan Negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di Negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga Negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di Negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga Negara Amerika Serikat, padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian mudahnya sarana transportasi dan tingginya mobilisasi antar Negara, menyebabkan asas ini menjadi bermasalah. Banyak anak-anak yang dilahirkan di Negara yang menganut asas ini menjadi teputus hubungan dengan Negara kewarganegaraan orang tuanya. Karena itulah banyak Negara telah meninggalkan asas ini.

Berbeda dengan prinsip kelahiran di atas, di beberapa Negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yaitu asas kewarganegaraan yang mendasarkan diri pada factor pertalian seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya. Seorang anak berkewarganegaraan A, karena orang tuanya juga berkewarganegaraan A, dimanapun anak itu dilahirkan,. Penggunaan asas ini akan terasa sekali manfaatnya pada Negara yang saling bertetangga dekat, karena dimanapun seorang anak dilahirkan, maka secara otomatis anak tersebut memiliki kewarganegaraan sesuai dengan kewarganegaraan orang tuanya.

Namun dalam dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Dengan terjadinya perkawinan campuran tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan persoalan berkenan dengan status kewarganegaraan dari anak-anak mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan baru berdasarkan pengalaman di berbagai Negara bahwa kedua asas tersebut harus diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double citizenship atau dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali berstatus tanpa kewarganegaraan (apatride) (Jimly A, 2006;137-138). Dengan munculnya masalah tersebut, dalam praktik, ada pula Negara yang akhirnya menganut asas kedua-duanya, karena pertimbangan lebih menguntungkan bagi kepentingan Negara yang bersangkutan. Sistim yang terakhir inilah yang biasa dinamakan sebagai asas campuran. Asas yang dipakai bersifat campuran, sehingga dapat menyebakan terjadinya apatride atau bipatride. Dalam hal demikian, yang ditolerasi biasanya adalah keadaan bipatride, yaitu keadaan dwikewarganegaraan. System ini juga yang sekarang dianut oleh UU No. 12 Tahun 2006.

Merupakan hak setiap Negara untuk menentukan asas mana yang hendak dipakai dalam kebijakan kewarganegaraannya untuk menentukan siapa warga Negara dan siapa yang bukan warga negaranya. Meskipun demikian penggunaan asas yang berbeda antara satu Negara dengan Negara lainnya kemungkinan akan menimbulkan conflict of law. Misalnya di Negara A dianut asas ius soli sedangkan di Negara B menganut asas ius sanguinis, atau sebaliknya menyebabkan terjadinya apatride, yaitu keadaan tanpa kewarganegaraan sama sekali. Sebagai contoh, Mr. X, warga Negara A yang menganut asas iussoli melhiarkan anak mereka di Negara B yang menganut asas iussanguinis, maka akibatnya anak Mr.X tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (apatride). Ataupun sebaliknya, jika Mr. X adalah warga Negara A yang menganut asas ius sanguinis, melahirkan anak mereka di Negara B yang menganut asas iussoli, maka akibatnya anak Mr. X akan memiliki double kewarganegaraan, yaitu kewarganegaraan A dan kewarganegaraan B.

Dalam UU No. 12 Tahun 2006 dianut beberapa asas, sebagaimana terurai dalam pasal-pasal dan ditegaskan dalam Penjelasan umumnya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :

1. Asas ius sanguinis (law of the blood)

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran

2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

3. Asas kewarganegaraan tunggal

Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas

Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Dalam UU No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanda kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak akan dalam Undang-undang Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut (penejelasan umum).

1. Asas Kepentingan Nasional

Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

2. Asas perlindungan maksimum

Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri

3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintah

Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintah.

4. Asas kebenaran substantif

Adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5. Asas nondiskriminatif

Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia

Adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.

7. Asas keterbukaan

Adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwan yang berhubungan dengan warga Negara harus dilakukan secara terbuka.

8. Asas publisitas

Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

7. Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Warga Negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari Negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan warga Negara, dalam berbagai bidang kehidupan.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan social dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga Negara dijamin dan diatur pelaksanaannya.

3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)

Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga Negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga Negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.

4. Persamaan dalam HAM

Dalam Bab X A tentang hak asas manusia dijelaskan secara tertulis bahw anegara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga Negara dalam menjalankan Ham. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

5. Persamaan dalam agama

Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” berdasarkan pasal ini tersurat jelas bahwa Negara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksanaan dari pihak manapun.

6. Persamaan dalam upaya pembelaan Negara

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan Negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa Negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga Negara yang ingin membela Indonesia.

7. Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan

Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukkan bahwa setiap konsep dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga Negara Indonesia. Setiap warga Negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.

8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan social

Persamaan kedudukan warga Negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34, pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan social dan jaminan social diman fakir miskin dan anak-anak terlantar diperlihara oleh Negara (pasal 1) dan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

8. Landasan Persamaan warga Negara dalam kehidupan bermasyarat, berbangsa, dan bernegara

1. Landasan Budaya

Budaya bangsa Indonesia adalah budaya yang menjunjung tinggi persamaan kedudukan manusia dan warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Bangsa Indonesia mempunyai landasan budaya kuat dan mengakar pada rakyat Indonesia mengenai persamaan kedudukan manusia.

Landasan budaya yang dimaksud diantaranya pepatah yang mengatakan “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah” menunjukkan pandangan dan konsepsi bangsa Indonesia yang mengedepankan persamaan kedudukan manusia.

2. Landasan Hukum

Budaya bangsa Indonesia menjunjung tinggi persamaan kedudukan manusia. Bangsa dan Negara Indonesia memiliki landasan hukum persamaan kedudukan warga Negara. Yaitu :

· Pancasila

Dalam konsepsi Pancasila, semua manusia memiliki persamaan harkat, martabat dan derajat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

· Hukum Indonesia Menerapkan prinsip Equality Before the Law

Yakni semua orang memiliki persamaan di hadapan hukum. Warga Negara yang melanggar hukum akan dihukum sedang yang menaati hukum akan bebas dari hukuman.

· Hukum Indonesia menerapkan prinsip Konstitusional

Negara dan warga Negara Indonesia hanya diperlakukan prinsip-prinsip Negara hukum yang terdapat dalam UUD 1945 hasil amandemen.

· Hukum Indonesia menerapkan prinsip praduga tak bersalah

Setiap warga Negara Indonesia tidak boleh dianggap bersalah, kecuali setelah ditetapkan oleh keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

· Hukum Indonesia menerapkan prinsip tidak berlaku surut

Warga Negara Indonesia taat dan tunduk pada hukum nasional yang sedang berlaku. Hukum yang berlaku sekarang tidak boeh diterapkan untuk mengadili peristiwa-peristiwa masa lalu.

· Hukum Indonesia menerapkan prinsip kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum.

Penerapan hukum harus selaras dengan prinsip kepatutan, keadilan, kepentingan umum dan ketertiban umum.

9. Perilaku yang menampilan persamaan kedudukan warga Negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara

a. Kedudukan warga Negara dalam kehidupan masyarakat

Setiap warga Negara Indonesia meliki persamaan kedudukan dalam kehiduan bermasyarakat. Contoh, keluarga, RT, RW, Desa, Kecamatan, dan seterusnya. Yang tercermin dalam hak dan kewajiban warga Negara dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang aman, damai, tertib, dan sejarahtera.

b. Kedudukan warga Negara dalam kehidupan berbangsa

Setiap warga Negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan dalam kehidupan berbangsa. Contoh, bangsa Indonesia yang diikat oleh suatu ikatan yang persatuan dan kesatuan yang lahir dari persanaan senasib dan sepenanggungan. Yang tercermin dalam hak dan kewajiban warga Negara dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari – hari.

c. Kedudukan warga Negara dalam kehidupan bernegara

Setiap warga Negara Indonesia memiliki persamaan kedudukan dalam kehidupan bernegara Indonesia. Negara Indonesia menganut paham Integralistik, yang mengutamakan paham kesatuan antara rakyat dan pemerintahan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia atas dasar hukum nasional yang berlaku untuk mewujudkan tujuan nasional, seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

0 komentar:

Jempolnya Dong...!!!

yahooo misengeR

Pengikut


widgeo
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x



Gratisan Musik

About this blog



Sebagai kuli ngetik,,,
nyaris tiap hari rie mijitin ne keyboard,,,
**bahkan kata nyaris bisa dihilangkan**
makanya @rie ^bergiat^ buat blog biar apa yg @den kerjakan setiap hari bisa bermanfaat juga u/ org laen...
tapi g' semua yg kita ketik kita postingin disini,,,
harus melalui tahap seleksi dulu donk...
^g' mungkin kale surat cere d publicasikan^
he_3
*moga artikelnya bermanfaat* (cozy) enjoy to my blog,,,,

about me,,, ariebae <~ http://ariebae.co.cc