AMANDEMEN UUD 1945

AMANDEMEN UUD 1945

I. Mengapa UUD 1945 Diamandemenkan

Karena :

1. Walupun UUD dirancang untuk jangka waktu yang lama, selalu akan tertinggal dari perkembangan masyarakat.

2. UUD itu bersifat statis sehingga akan ketinggalan zaman

3. Untuk menambah sesuatu yang belum diatur dalam UUD

4. Untuk membatasi kekuasaan dan wewenang para pemimpin.

II. Analisa Pasal-Pasal yang Diamandemenkan

1. Pasal 5

a. Pasal Lama

1. Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

b. Pasal Baru

1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Presiden menetapkan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya

Analisa :

- Semula Presiden membentuk undang-undang kemudian di rubah, presiden hanya berhak mengajukan undang-undang dan menjalankan undang-undang.

2. Pasal 9

a. Pasal Lama

1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan majelis permusyawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden)

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang nusa dan bangsa.

b. Pasal Baru

1. Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan majelis permusyawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden)

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang nusa dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bansa.

2. Jika majelis permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan majelis permusyawaratan rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan mahkamah agung.

Analisa :

- Tentang sumpah dan janji presiden (wakil presiden) kemudian ditambah dengan tugas MPR/DPR dalam mengadakan pengangkatan sumpah dan janji presiden (wakil presiden) disaksikan oleh pimpinan mahkamah agung.

3. Pasal 13

a. Pasal Lama

1. Presiden mengangkat duta dan konsul

2. Presiden menerima duta negara lain

b. Pasal Baru

1. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Analisa :

- Bunyi pasal yang lama tidak perlu memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain kemudian diubah menjadi dalam mengangkat duta dan konsultan serta menerima Duta negara lain harus dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Pasal 14

a. Pasal Lama

1. Presiden memberi grasi, amnesti abolisi dan rehabilitasi

b. Pasal Baru

1. Presiden memberi grasi rehabilitasi dengan memperhatikan mahkamah agung

2. Presiden memberi amnesty dan abolisasi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Analisa :

- Pasal yang lama presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi dengan wewenang sendiri sedangkan pasal yang baru presiden memberi grasi, rehabilitasi dengan pertimbangan mahkamah agung serta memberi amnesty dan abolisi presiden harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.



0 komentar:

Jempolnya Dong...!!!

yahooo misengeR

Pengikut


widgeo
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x



Gratisan Musik

About this blog



Sebagai kuli ngetik,,,
nyaris tiap hari rie mijitin ne keyboard,,,
**bahkan kata nyaris bisa dihilangkan**
makanya @rie ^bergiat^ buat blog biar apa yg @den kerjakan setiap hari bisa bermanfaat juga u/ org laen...
tapi g' semua yg kita ketik kita postingin disini,,,
harus melalui tahap seleksi dulu donk...
^g' mungkin kale surat cere d publicasikan^
he_3
*moga artikelnya bermanfaat* (cozy) enjoy to my blog,,,,

about me,,, ariebae <~ http://ariebae.co.cc