Bila otonomi daerah menunjuk pada hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, maka hal tersebut hanya mungkin jika Pemerintah Pusat mendesentralisasikan atau menyerahkan wewenang pemerintahan kepada daerah otonom. Inilah yang disebut dengan desentralisasi. Mengenai asas desentralisasi, ada banyak definisi. Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa Latin “de”, artinya lepas dan “centrum”, yang berarti pusat, sehingga bisa diartikan melepaskan dari pusat. Sementara, dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004, bab I, pasal 1 disebutkan bahwa:
“ Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI”.
Istilah desentralisasi muncul dalam paket UU tentang otonomi daerah yang pelaksanaannya dilatarbelakangi oleh keinginan segenap lapisan masyarakat untuk melakukan reformasi dalam semua bidang pemerintahan. Menurut Bray dan Fiske (Depdiknas, 2001:3) desentralisasi pendidikan adalah suatu proses di mana suatu lembaga yang lebih rendah kedudukannya menerima pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan segala tugas pelaksanaan pendidikan, termasuk pemanfaatan segala fasilitas yang ada serta penyusunan kebijakan dan pembiayaan.
Sementara itu, menurut Fakry Gaffar (1990:18) desentralisasi pendidikan merupakan sistem manajemen untuk mewujudkan pembangunan pendidikan yang menekankan pada keberagaman, dan sekaligus sebagai pelimpahan wewenang dan kekuasaan dalam pembuatan keputusan untuk memecahkan berbagai problematika sebagai akibat ketidaksamaan geografis dan budaya, baik menyangkut substansi nasional, internasional atau universal sekalipun.
Desentralisasi pendidikan atau otonomi pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan dengan memberikan suatu pendelegasian kewenangan tertentu di tingkat sekolah untuk membuat keputusan-keputusan yang bekenaan dengan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk profesionalitas guru
Ø Konsep Dasar Perlunya Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi pendidikan merupakan salah satu model pengelolaan pendidikan dengan memberikan suatu pendelegasian kewenangan tertentu di tingkat sekolah untuk membuat keputusan-keputusan yang bekenaan dengan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan serta sumber daya manusia termasuk profesionalitas guru yang belakangan ini dirisaukan oleh berbagai pihak, baik secara regional maupun secara internasional. Sistem pendidikan yang selama ini dikelola dalam suatu iklim birokratik dan sentralistik dianggap sebagai salah satu sebab yang telah membuahkan keterpurukan dalam mutu dan keunggulan pendidikan.
Banyak orang beranggapan bahwa pelaksanaan otonomi daerah memberikan harapan pada perbaikan penyelenggaraan pendidikan yang pada gilirannya meningkatkan kualitas out putnya. Namun ternyata harapan itu menghadapi berbagai tantangan salah satunya adalah banyak pemegang kebijakan yang pola pikirnya masih sangat procedural sehingga menghambat lahirnya kreatifitas, motivasi, dan upaya-upaya inovasi.
Hadirnya buku yang memaparkan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai akibat dari diimplementasikannya kebijakan otonomi daerah ini, diharapkan mampu membuka wawasan tentang arti pentingnya otonomi di bidang pendidikan, konsep tentang desentralisasi pendidikan, peningkatan kapasitas otonomisasi sekolah, pelaksanaan manajemen berbasis sekolah (MBS), pemberdayaan komite sekolah, pengelolahan system manajemen pendidikan di sekolah, otonomi perguruan tinggi, dan otonomi pada lembaga pendidikan islam.
Buku ini terdiri dari sepuluh bab dan satu bab penutup. Pada bab pertama dijelaskan mengenai konsep otonomi dan desentralisasi pendidikan.
Menutut bahasa otonomi adalah pengundangan sendiri. Tetapi secara konseptual, otonomi diartikan sebagai hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Menurut undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pada pasal 1 ayat 5, dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri sesuai dengan peraturan perundangan. Dari beberapa konsep di atas dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain ataupun pemerintah.
Otonomi daerah sebagai desentralisasi pemerintahan yang tujukan untuk memnuhi kebutuhan dan kepentingan bangsa. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang yang semula bersal dari pemerintah pusat menjadi wewenang pemerintah daerah. Kewenangan pengolahan pendidikan berubah dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Desentralisasi pendidikan merupakan pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membantu perencanaan dan pengambilan keputusan sendiri dalam menghadapi masalah di bidang pendidikan. Desentralisasi adalah sebuah system manajemen untuk mewujudkan pembangunan pendidikan yang menekankan pada kebinekaan.
kebijakan desentralisasi pendidikan dan kendali pelaksanaan.
Untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan terdapat kendala yang perlu diatasi yaitu masalah yang berkaitan dengan substansi manajemen pendidikan antara lain:
masalah kurikulum peningkatan relevansi dan tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat perlu dilakukan manajemen kurikulum yang berangkat dari satu prediksi yang dapat memberi gambaran kepada masyarakat tahun mendatang.
masalah sumberdaya ,manusia sumberdaya manusia yanb kurang professional akan menghambat system pendidikan.
masalah dana, sarana dan prasarana anggaran pendidikan yang diakomodasikan APBD sedangkan pada bidang perlengkapan seringkali terjadi perebutan aset antara departemen dan provinsi masalah organisasi kelembagaan
jenjang dan jenis kelembagaan pendidikan dipilah-pilah sehingga seperti tidak mempunyai hubungan antara satu dengan yang lain. Misalnya perguruan tinggi dengan sekolah menengah.
Ø Implikasi umum desentralisasi pendidikan.
Implementasi otonomi pendidikan disamping memiliki segi positif namun membawa konsekuensi yang besar dalam berbagai hal yaitu dalam bidang pemerintahan, dalam hal operasional dan dalam bidang social dan dalam bidang pembelajaran yang belum bisa berjalan dengan optimal karena masih banyak guru yang apatis dalam menanggapi pembaharuan pendidikan. Dalam hal anggaran pendidikan dan komite sekolah serta dewan pendidikan. Dalam upaya membangun otonomisasi pendidikan secar benar maka dalam bidang pendidikan akan terbentuk pola manajemen sebagai berikut:
a. manajemen berbasis sekolah
b. perlibatan masyarakat
c. pemberdayaan sekolah
d. meniadakan penyeragaman
Manajemen berbasis sekolah Adalah salah satu model manajemen pendidikan berbasis pada otonomi atau kemandirian sekolah dan aparat daerah dalam menentukan arah kebijakan serta jalannya pendidikan daerah masing-masing.
Konsep manajemen berbasis sekolah:
a. pembuatan keputusan pendidikan yang bersifat kolegal
b. dalam beberapa hal akan menentukan cara pengambilan keputusan yang hirarkis dan berdasarkan posisi
c. prinsip tim digunakan dalam mengelola dan menjalankan kegiatan sekolah
d. perencanaan yang komperhesif merupakan kendaraan untuk memperbaiki program yang berpusat pada sekolah dan untuk menetapkan prioritas. Dan diperlukannya semangat untuk pengambilan keputusan berdasarkan data.
Tujuan manajemen berbasis sekolah (MBS):
1. meningkatkan mutu pendidikan
2. meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat
3. meningkatkan tanggungjawab sekolah kepada orang tua dan masyarakat
4. meningkatkan kompetensi yang sehat antar sekolah
karakteristik MBS: otonomi sekolah, kerjasama, fleksibilitas, dan peningkatan partisipasi. Hubungan antara MBS dan desentralisasi adalah pemberian wewenang kepada sekolah untuk kebebasan menata organisasi sekolah, manajemen, pengelolahan kelas, optimalisasai, kerjasama kepalasekolah, orang tua dan guru, dan pemberian kesempatan yang kreatif dan inovatif kepala sekolah.
Pemberdayaan komite sekolah Adalah sebuah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolahan pendidikan di satuan pendidikan baik pendidikan pra sekolah. Pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah. Struktur organisasi komite sekolah menurut AD/ART adalah terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan apabila perlu dilengkapi dengan bidang-bidang yang ada.
Otonomi pendidikan dan pengelolahan MBS adalah suatu proses yang merupakan daur atau siklus penyelenggaraan pendidikan dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan pelaksanaan pemantauan dan penilaian tentang usaha sekolah untuk mencapai tujuan Sekolah sebagai lembaga pendidikan harus mempunyai organisasi yang baik, manajemen personal, manajemen kurikulum, manajemen sarana dan prasarana, manajemen kesiswaan dan lain-lain agar tujuan pendidikan dapat tercapai sepenuhnya. Adapun ciri organisasi pendidikan antara lain:
· masukan dasarnya ikut aktif dalam menentukan pencapaian tujan oerganisasi.
· Sebagai organisasi non profit
· Bersifat irevesibel
· Cenderung sukar berubah
· Laba intensif berkembang
Prinsip dasar yang haru dipegang kepala sekolah untuk melakukan manajemen personal adalah:
a. SDM merupakan kompenen yang paling berharga
b. SDM akan berperan dengan optimal jika dikelola dengan baik
c. Kultur dan suasana dalam organisasi sekolah
d. Mengupayakan agar setiap warga sekolah dapat bekerjasama dengan baik
Selain itu pengelolahan kurikulum di sekolah harus melalui beberapa tahap berikut:
a. tahapan perencanaan
b. pengorganisasian dan koordinasi
c. pelaksanaan
d. dan pengendalian
Sedangkan dalam bidang sarana dan prasarana dibedakan menjadi tiga bagian yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran. Manajemennya meliputi: penentuan kebutuhan, proses pengadaan, pemakaian, pencataan, dan pertanggungjawaban dalam bidang menajemen kesiswaan terdapat beberapa prinsip diantaranya :
· siswa diperlakukan sebagai objek
· keadaan dan kondisi siswa sangat beragam
· siswa akan mempunyai motivasi belajar jika ia menyenangi bahan yang diajarkan
· pengembangan potensi siswa
sumber : internet brows by KAKA ika :D
0 komentar:
Posting Komentar