Hakikat Otonomi Daerah ^^

HAKIKAT OTONOMI DAERAH

1. Pengertian Otonomi Daerah

Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri dan nomos berarti hukum. Jadi, secara harfiah otonomi berarti hukum sendiri. Inti dari otonomi adalah kesediaan dan kesanggupan untuk mengatur diri sendiri.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan keentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, terdapat beberapa istirahat dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu

a. Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negera Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

c. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

d. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

e. Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

f. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

g. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

h. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

i. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setemapt berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik Indonesia.

2. Landasan Hukum Otonomi Daerah

Pada zaman Hindia Belanda prinsip-prinsip otonomi daerah sudah diterapkan dan sejak berdirinya negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)_, otonomi daerah sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Hal tersebut dapat kita lihat dari adanya berbagai macam peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah sejak kemerdekaan hingga sekarang.

Undang-undang mengenai otonomi daerah yang pernah berlaku di Indonesia adalah :

a. UU No. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil)

b. UU No. 2/1948 (menganut otonomi dan mebedewind yang seluas-luasnya)

c. UU No. 1/1957 (menganut otonomi riil yang seluas-luasnya)

d. UU No. 5/1974 (menganut otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab)

e. UU No. 22/1999 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab)

f. UU NO. 32/2004 (menganut otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab).

3. Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaska pemerintah dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.

Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi, daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.

Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah :

a. Peningkatan pelayanan dari kesejahteraan masyarakat yang semakin baik

b. Pengembangan kehidupan demokrasi

c. Keadilan

d. Pemerataan

e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI.

f. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat

g. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

4. Kewenangan Pemerintah Daerah

Dalam penerapan otonomi daerah, yang menjadi titik utama dan menjadi topik yang hangat dibicarakan oleh berbagai lapisan masyarakat adalah mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus jelas dan tegas, sehingga dalam penerapannya tidak ada yang tmang tindih, maupun saling berbenturan.

a. Kewenangan pemerintah pusat

Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat maka pemerintah pusat akan mengurus urusan pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemerintah pusat memiliki kewenangan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, yakni meliputi :

1) Politik luar negeri

2) Pertahanan

3) Keamanan

4) Yustisi

5) Moneter dan fiskal nasional

6) Agama

b. Kewenangan pemerintah daerah

Wewenang yang dimiliki pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah amat luas. Urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terjadi dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi meliputi :

1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan

2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

3) Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

4) Penyediaan sarana dan prasarana umum

5) Penanganan bidang kesehatan

6) Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial

7) Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota

8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota

9) Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah yang termasuk lintas kabupaten/kota

10) Pengendalian lingkungan hdiup

11) Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota

12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil

13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan

14) Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota

15) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat diselenggarakan oleh kabupaten/kota

16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh undang-undang

Sedangkan yang dimaksud dengan urusan pilihan pemerintahan provinsi adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpoensi untuk meningkatkan keseahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Sehingga yang menjadi urusan pilihan setiap pemerintahan provinsi satu dengan yang lain berbeda beda.

Selanjutnya, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi :

1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan

2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

4) Penyediaan sarana dan prasarana umum

5) Penanganan bidang kesehatan

6) Penyelenggaraan pendidikan

7) Penanggulangan masalah sosial

8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan

9) Memfasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah

10) Pengendalian lingkungan hidup

11) Pelayanan pertahanan

12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil

13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan

14) Pelayanan administrasi penanaman modal

15) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya

16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh undang-undang

Sedangkan urusan pilihan pemerintahan kabupaten/kota adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

5. Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Otonomi daerah diselenggarakan dengan tujuan tertentu. Agar otonomi daerah dapat mencapai tujuan tersebut maka dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi. Sedangkan pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pengertian dari asas-asas tersebut adalah :

a. Asas desentralisasi

Asas desentralisasi adalah penyebaran kekuasan atau wewenang pemerintahan oleh pemerintah (pusat) kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus ppemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Asas dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah (pusat) kepada gubernur sebagai wail pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

c. Asas tugas pembantuan

Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Selain ketiga asas di atas, ada 9 (sembilan) asas lain yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Kesembilan asas tersebut disebut asas umum penyelenggaraan negara, yaitu : kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Kesembilan asas umum penyelenggaraan negara tersebut akan dijelaskan sebagai berikut :

a. Asas kkepastian hukum, maksudnya adapun yang dilakukan pemerintah daerah haruslah berdasarkan hukum yang berlaku

b. Asas tertib penyelenggaraan negara, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tertib administrasi negara.

c. Asas kepentingan umum, maksudnya apapun yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah untuk kepentingan umum.

d. Asas keterbukaan, maksudnya masyarakat harus tahu apa yang dilakukan oleh pemerintahnya dan tidak boleh ditutup-tutupi.

e. Asas proporsionalitas, maksudnya penyelenggaraan negara harus seimbang, tidak boleh berat sebelah

f. Asas profesionalitas, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidang masing-masing.

g. Asas akuntabilitas, maksudnya pemerintah harus bisa mempertanggung-jawabkan tindakannya kepada masyarakat.

h. Asas efisiensi, maksudnya penyelenggaraan pemerintah daerah harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu dan tenaga

i. Asas efektivitas, maksudnya penyelenggaraan perintah daerah harus bekerja dengan baik, sesuai dengan tujuan semula.

Dalam penyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak, yaitu :

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola aparatur daerah
  5. Mengelola kekayaan daerah
  6. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  7. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  8. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  9. Mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Selain memiliki hak, daerah juga juga memiliki kewajiban yaitu :

a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia

b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

c. Mengembangkan kehidupan demokrasi

d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan

e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

f. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak

h. Mengembangkan sistem jaminan sosial

i. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah

j. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah

k. Melestarikan lingkungan hidup

l. Mengelola administrasi kependudukan

m. Melestarikan nilai osial budaya

n. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya

o. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undang

Siapa yang melaksanakan otonomi daerah? Otonomi daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

  1. Pemerintah daerah

Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. Perangkat daerah terdiri atas sekretaris daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis lainnya (menurut kebutuhan daerah setempat).

Kepala daerah merupakan mitra DPRD yang harus bekerja sama dalam menjalankan administrasi pemerintahan daerah.

Kepaladaerah mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

1) Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD

2) Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda)

3) Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD

4) Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang anggaran pendapatan dan Belanja daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama

5) Mengupayakan terlaksanakannya kewajiban daerah

6) Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengeadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

7) Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas dan kewajiban tersebut, kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki alat kelengkapan yang terjadi dari pimpinan komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Tugas dan wewenang DPRD, meliputi :

1) Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas bersama dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama

2) Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah

3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan emerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di dalam

4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi DPRD provinsi dan kepala menteri dallam negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota

6. Sumber Pembiayaan Pemerintah Daerah

Otonomi daerah pada akhirnya akan tetap terkait dengan pembahasan mengenai keuangan atau pandangan di daerah. Dalam hal ini, daerah kabupaten/kota/provinsi memiliki kewenangan untuk mengupayakan diperolehnya keuangan atau pandangan daerah termasuk di dalamnya adalah pengelolaannya. Sumber pendapatan daerah menurut Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pendapatan daerah bersumber dari :

a. Pendapat Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari :

1) hasil pajak daerah

2) hasil retribusi daerah

3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

4) Lain-lain Pad yang sah, contohnya : jasa, giro, pendapatan, bunga, keuntungan silsilah nilai tukar menukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan harga, dan lain-lain.

b. Dana Perimbangan

Dana perimbangan terdiri atas :

1) Dana Bagi Hasil

Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.

a) Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak, terdiri dari :

(1) Pajak bumi dan bangunan (PBB)

(2) Bea Peroleha Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

(3) Pajak Penghasilan (PPh)

b) Dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam, berasal dari :

(1) Kehutanan

(2) Pertumbuhan umum

(3) Perikanan

(4) Pertambangan minyak bumi

(5) Pertambangan gas bumi

(6) Pertambangan panas bumi

2) Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

3) Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana alokasi khusus (DAK) merupakan dana yang juga berasal dari APBN, tetapi dipergunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai dengan prioritas nasional.

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan Dana Perimbangan, yang meliputi, dan darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah (pusat) masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri.

Pendapatan dana darurat merupakan bantuan pemerintah (pusat) dari APBN Kepada pemerintah daerah untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam atua peristiwa tertentu yang laur biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh daerah melalui dana APBD.



Jempolnya Dong...!!!

yahooo misengeR

Pengikut


widgeo
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x



Gratisan Musik

About this blog



Sebagai kuli ngetik,,,
nyaris tiap hari rie mijitin ne keyboard,,,
**bahkan kata nyaris bisa dihilangkan**
makanya @rie ^bergiat^ buat blog biar apa yg @den kerjakan setiap hari bisa bermanfaat juga u/ org laen...
tapi g' semua yg kita ketik kita postingin disini,,,
harus melalui tahap seleksi dulu donk...
^g' mungkin kale surat cere d publicasikan^
he_3
*moga artikelnya bermanfaat* (cozy) enjoy to my blog,,,,

about me,,, ariebae <~ http://ariebae.co.cc